Medan  

Bawaslu Medan Diduga Tetapkan Seorang Anggota Parpol Jadi Panwascam

Bawaslu Kota Medan melantik sebanyak 63 anggota Panwascam se Kota Medan di Hotel Le Polonia, Sabtu (25/5/2024)/ ist

MEDAN | Bawaslu Kota Medan disinyalir meloloskan seorang anggota partai politik (parpol) menjadi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada 2024.

Orang yang diduga anggota parpol berinisial FNS ini ditetapkan sebagai anggota Panwascam Medan Denai terpilih.

Alhasil, setelah informasi ini mencuat yang bersangkutan malah tidak menghadiri pelantikan Panwascam Pilkada se Kota Medan di Hotel Le Polonia, Sabtu (25/5/2024).

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengaku telah mendapat informasi terkait ini.

“Kita mendapatkan informasi ada seorang Panwaslu Kecamatan terpilih tidak menghadiri pelantikan. Kalau teknisnya silahkan tanyakan ke Bawaslu Kota Medan,” kata Saut saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/5/2024).

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan seleksi tentunya memiliki sanksi. Anggota parpol tidak memenuhi syarat untuk dilantik menjadi penyelenggara pemilu.

“Misalnya, tanpa kita kasih sanksi dan juga pemberitahuan, mungkin yang bersangkutan sudah tahu sendiri, salah saya ini, sehingga saat pelantikan dia mungkin tidak datang,” sebut Saut.

“Kalau yang bersangkutan memang masuk ke sipol, dia pasti tidak dilantik,” sambung Saut menegaskan.

Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold menyebut ketidakhadiran FNS saat pelantikan lantaran orangtuanya sakit.

“Yang bersangkutan kita konfirmasi berhalangan hadir dikarenakan mamaknya sakit. Nanti kita juga meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata David.

Ia mengaku belum menerima informasi adanya tanggapan masyarakat bahwa FNS, Panwascam terpilih terlibat parpol.

“Sampai sekarang belum ada saya terima. Nanti saya cek bang. Apakah masih di staf belum disposisikan suratnya, itu belum tahu,” elaknya.

Reporter : Toni Hutagalung