Bawaslu Sergai Buka Pendaftaran Panwascam Berikut Jadwal dan Persyaratan

Ketua BawasluSerdang Bedagai Agusli Matondang, saat diwawancarai dikantornya, Sei Rampah, Senin (12/9/2022) (foto/Pujianto)

a. Persyaratan

  1. Warga negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 ( dua puluh lima tahun)
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik Indonesia, Bhinneka tunggal Ika, dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 3 ( tiga ) tahun atau lebih.
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk ( KTP ) elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 ( lima ) tahun pada saat mendaftar
  9. Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun.
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah apabila terpilih.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu
  13. Berpendidikan Paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan / atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil ( PNS )

b. Kelengkapan persyaratan

Surat lamaran ( lampiran II )

Foto copy kartu tanda penduduk ( KTP ) elektronik

Pas foto warna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 3 ( tiga ) lembar latar belakang merah

Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan foto copy ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli.

Daftar riwayat hidup ( lampiran III )

Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas

Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.

Surat izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil ( PNS ), (lampiran IV )

Surat pernyataan ( lampiran V )
a). Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, dan cita cita proklamasi 17 Agustus tahun 1945
b). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih.
c). Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun pada saat mendaftar.
d). Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun
e). Bersedia bekerja penuh waktu
f). Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah apabila terpilih.
g). Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
h). Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
i). Mampu secara rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan bagi yang terpilih.

Reporter : Pujianto