Banyak cara mengawasi proses tahapan. Pertama, awasi penyebaran pemberitahuan memilih (Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK) oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Pemberitahuan ini penting, karena dalam formulir tercantum waktu memilih. Pengaturan waktu bagian dari upaya menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Jika belum mendapatkan pemberitahuan, masyarakat dapat meminta kepada KPPS atau melaporkan kepada Pengawas Pemilihan, dari tingkat Pengawas TPS, Pengawas Desa/Kelurahan, Panitia Pengawas tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota.
Saat masa tenang hingga hari pemungutan suara 9 Desember 2020, masyarakat dapat mengawasi praktik politik uang dan politiasi suku agama ras dan antar golongan (SARA). “Tolak politik uang, tolak politisasi SARA!. Jika menemukan, kami berharap masyarakat berpatisipasi melaporkan ke Pengawas,” katanya.
Saat ini, penggunaan media sosial sudah sangat massif di masyarakat. Penggunaan media sosial sebagai sarana mengawasi juga bermanfaat mencegah terjadinya kecurangan.
“Live di media sosial masing-masing, saat pemungutan suara dan penghitungan suara berlangsung. Kita harapkan cara ini akan mencegah kecurangan,” katanya.cr-03







