Abdya-ORBIT: Administrasi surat izin distribusi belum diperpanjang, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Transmigrasi (DPTSP dan Nakertrans) Abdya melalui Satpol PP kembali menghentikan aktivitas operasional perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Ie Dikila, Senin (21/1/2019).
Kasatpol PP Abdya, Riad SH mengatakan pihaknya memberhentikan perusahaan AMDK Ie Dikila tersebut lantaran izin operasionalnya seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Sementara untuk persayaran Hinder Ordonantie (HO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) belum diperpanjang.
“Jika adminitrasi surat menyurat AMDK Ie Dikila belum diperpanjang kita tetap menghentikan aktivitasnya,” kata Riad.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat Kuta Tinggi juga pernah menolak kehadiran AMDK Ie Dikila lantaran komitmen yang diminta tidak diindahkan. “Berdasarkan hasil musyawarah Gampong, masyarakat meminta kepada geuchik untuk tidak memberikan rekomendasi perizinan perpanjangan kepada perusahaan air Ie Dikila,” kata Keuchik gampong Kuta Tinggi, Trabani.
Selainitu Tabrani mengakui, pihaknya telah mengambil keputusan terkait persoalan itu dan tidak ada waktu untuk nego-nego dengan perusahaan Ie Dikila lagi.
“Sebenarnya persoalan ini sudah terjadi akhir 2015, saat mereka belum beroperasi. Namun, hingga perusahaan sudah beroperasi, sampai kini komitmen yang kami minta tidak diindahkan,” ujar Keuchik Gampong Kuta Tinggi, Tabrani
Rizal, salah satu staf Ie Dikila mengakui pihaknya sedang mengurus izin. Selain itu, Rizal meminta kepada dinas terkait untuk mempermudah proses pengurusan izinnya.
“Sambilan izinnya dalam proses kita coba buka. Pabrik ini kan juga untuk membantu masyarakat gampong,” kilahnya. 0n-07