MEDAN – Ketua Komisi D DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) mengenai penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif serta menjemput aspirasi dan harapan serta permintaan masyarakat di dapil konstituen nya sebagai bagian dari darma bakti serta tugas pokok fungsi sebagai dewan perwakilan rakyat daerah. Sabtu (4/6/2022).
Kegiatan yang dihadiri oleh masyarakat Medan Helvetia tersebut digelar di Jalan Setia Luhur No 90 Medan dan berlangsung selama kurang lebih 90 menit.
Kegiatan tersebut juga diwarnai hal yang berbeda. Dalam kesempatan tersebut yang mana mayoritas audiensnya adalah masyarakat pekerja informal Benny turut menghadirkan pihak BPJS ketenagakerjaan yang dalam hal ini diwakili oleh Habieb Pahlevi dan Romi aji Setiawan dimana pihak BPJS ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada para audiens terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja informal.
Dalam sambutannya Benny mengajak masyarakat untuk dapat turut serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS ketenagakerjaan, karena berdasarkan pantauan pihak BPJS ketenagakerjaan sampai saat ini mayoritas masyarakat masih sangat banyak yang tidak mengetahui bahwasanya BPJS terdiri dari dua institusi yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
Turut hadir pihak kecamatan Medan Helvetia dan menyambut baik hadirnya sosialisasi yang disampaikan oleh BPJS ketenagakerjaan, menurut pihak kecamatan penting sekali seluruh masyarakat pekerja memahami bahwasanya kewajiban menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan tidak bisa dipisahkan karena memiliki lingkup jaminan yang berbeda.
Dimana BPJS kesehatan hanya menjamin pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia sedangkan BPJS ketenagakerjaan menjamin risiko sosial yang bisa terjadi ketika para pekerja informal mengalami kecelakaan pada saat bekerja atau bahkan meninggal dunia atau mengalami risiko jiwa.
Benny juga berpesan bahwasanya BPJS ketenagakerjaan harus terus aktif mensosialisasikan program dan jemput bola kepada masyarakat informal karena program BPJS hakikatnya adalah untuk mencegah melebarnya kesenjangan sosial yang terjadi akibat risiko kecelakaan maupun kematian yang pada dasarnya dapat dialami kapan saja dan dimana saja oleh pekerja informal.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan juga berlaku sebagai instrumen pemerintah untuk mencegah terjadinya kemiskinan baru di Indonesia atau berfungsi sebagai jaring pengaman sosial (social safety net),” Katanga. (Red)







