Aceh  

Berkelakuan Baik, 84 Napi Lapas Kelas II B Blangpidie Dapat Remisi

ABDYA| Sebanyak 84 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas II B Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya mendapatkan Remisi Umum (RU) di Hari Ulang Tahun (HUT) 17 Agustus 2021 Republik Indonesia (RI) ke – 76.

Pemberian remisi terhadap 84 orang napi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI Nomor 3 Tahun 2018.

Berikut,84 warga binaan permasyarakatan (WBP )yang menerima remisi umum tersebut, diantaranya 6 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 15 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 25 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 24 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 12 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 2 orang mendapatkan remisi 6 bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Widodo, mengatakan, pada tahun ini sebanyak 84 orang warga binaan dilapas yang dipimpinnya mendapat remisi umum 17 Agustus 2021 sesuai dengan surat keputusan Kemenkum HAM dan telah memenuhi syarat.

“Sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus covid-19, maka remisi umum ini kita serahkan secara simbolis kepada dua orang warga binaan dengan menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Ahmad Widodo kepada sejumlah wartawan usai menyerahkan remisi umum kepada dua orang warga binaan, di Aula Lapas Kelas IIB Blangpidie, Selasa (17/8/2021).

Akhmad berharap, dengan diberikannya remisi umum tersebut, tujuan Lapas untuk memperbaiki warga binaan tercapai, sehingga kedepannya bisa mendapatkan remisi lagi.

“Kita berharap semua napi itu bisa memperbaiki diri mereka. Dan salah satu syarat untuk mendapatkan remisi itu berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran didalam lapas.

Untuk selanjutnya,Ahmad sangat berharap semua napi dilapas mendapatkan remisi,”demikian sebut Ahmad Widodo .

Reporter : Nazli