TEBINGTINGGI | Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kota Tebingtinggi bersama Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Alumni BKPRMI (IKA BKPRMI) Kota Tebing Tinggi menyurati Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara.
Surat yang dikirim tersebut terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) MUI Kota Tebingtinggi.
Surat bernomor resmi tertanggal 22 Desember 2025 tersebut berisi permohonan peninjauan dan evaluasi atas Musda MUI Kota Tebingtinggi yang digelar pada 20 Desember 2025 di Gedung Hj. Sawiyah Nasution. BKPRMI dan IKA BKPRMI menilai pelaksanaan Musda tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan prosedur organisasi MUI sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dalam surat itu, sejumlah hal menjadi perhatian. Salah satunya terkait tidak dilibatkannya unsur ormas Islam secara proporsional sebagai peserta Musda, meskipun secara struktural dan historis merupakan bagian dari MUI. Selain itu, mekanisme dan tahapan Musda disebut tidak dijalankan sesuai tata tertib, khususnya ketentuan yang mengatur persyaratan Ketua Umum MUI Kota Tebing Tinggi terpilih.
Ketua IKA BKPRMI Kota Tebing Tinggi, Zulkifli M Hasan SPd SE MI.Kom yang ditemui awak media jejaring pada Rabu, (24/12/2025 ) mengatakan bahwa kedua lembaga ini menyoroti aspek transparansi serta proses pengambilan keputusan.
“BKPRMI dan IKA BKPRMI juga menyoroti aspek transparansi dalam penetapan peserta, pimpinan sidang, serta proses pengambilan keputusan Musda. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan umat dan ormas Islam di Kota Tebing Tinggi.” Ujar Zulkifli M Hasan.
Selain persoalan prosedural, surat tersebut turut menyinggung aspek etik kepengurusan, termasuk latar belakang sekretaris terpilih yang diketahui merupakan kader partai politik. Meskipun secara organisasi tidak disebut sebagai pelanggaran, kedua organisasi menilai independensi pengurus inti MUI tetap menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan umat.
“Fakta lain yang disampaikan adalah terkait domisili Ketua Umum MUI Kota Tebing Tinggi terpilih yang disebut berada di luar wilayah Kota Tebing Tinggi, sehingga dinilai perlu mendapat perhatian dalam konteks representasi kepengurusan,” ucapnya lagi.
Atas dasar sejumlah catatan tersebut, BKPRMI dan IKA BKPRMI meminta DP MUI Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Musda MUI Kota Tebing Tinggi. Keduanya juga meminta agar pengesahan hasil Musda ditunda hingga persoalan prosedural diselesaikan, serta mendorong pelaksanaan Musda ulang sesuai AD/ART MUI dengan melibatkan seluruh unsur ormas Islam.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Umum DPP MUI di Jakarta, Wali Kota Tebing Tinggi, Forkopimda Kota Tebing Tinggi, serta pimpinan ormas Islam di Kota Tebing Tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, DP MUI Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas surat tersebut. (FDS)







