KARO I Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang apresiasi rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Kantor Bupati Karo.
Hal itu terungkap saat Cory S Sebayang membuka rapat Advokasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok, yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Kamis, (22/9/2022) di Kabanjahe.
Dalam rapat Advokasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok, Ketua tim kerja Penyakit Paru dan Gangguan Imunologi Kementerian Kesehatan RI Dr Benget Saragih, M Epid, mengatakan volume penjualan rokok tahun 2021 meningkat 7,2 % dari tahun 2020.
Menurutnya, pentingnya KTR ditegakkan untuk perlindungan kesehatan, mencegah perokok pemula, menurunkan angka kematian akibat rokok dan terciptanya lingkungan sehat.
Sementara Bupati Karo Cory S Sebayang mengatakan bahwa pihalknya sangat mendukung penerapan KTR di Kabupaten Karo dan berharap bisa terimplementasi secara komprehensif serta didukung dengan adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai payung hukum dalam penerapan pelaksanaan KTR.
“Regulasi akan kita buat supaya penegakannya dapat berjalan lebih baik dengan didukung aturan yang lebih tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat di Kabupaten Karo, sehingga masyarakat terlindung dari keterpaparan akan asap rokok,” ucapnya.
Turut hadir, Sekdakab Karo Kampwras Terkelin Purba, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Caprilus Barus, SSos, Kadis Kesehatan drg. Irna Safrina Meliala, MKes, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gelora Fajar, SH MH, Kemenag Kab.Karo dan perwakilan dari perangkat daerah Kab.Karo.
Reporter : Daniel Manil.