ASAHAN – Bupati Asahan H. Surya, BSc melantik 13 orang Pejabat Adminstrator dan 3 orang Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (9/5/2022).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821.23-1499 Dukcapil Tahun 2022, Nomor 821.23-1501 Dukcapil Tahun 2022 dan Nomor 821.23-1503 Dukcapil Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator selaku Sekretaris, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukan dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan serta Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 50.1-BKD-Tahun 2022 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan mengatakan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian seorang Pengawai Negeri Sipil dalam suatu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas, dan melakukan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instanso Pemerintah sesuia dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Meskipun demikian, saya tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan, yang tentunya sejalan dengan rekomendasi tim penilai kinerja kepegawaian,” ucap Bupati Asahan.
Bupati Asahan juga berharap, kepada Pejabat Administrator pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat memberikan pembaharuan terhadap kualitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat saudara bertugas, jika sebelumnya dalam kepengurusan Akta Kelahiran masyarakat harus datang antri di ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka kedepannya saya berharap saudara dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi-intansi terkait sehingga anak yang lahir di Kabupaten Asahan akan langsung tercatat administrasi kependudukannya, baik perubahan data di Kartu Keluarga maupun penerbitan akte kelahirannya.
Selanjutnya saudara harus mampu menanamkan paradigma dan pentingnya kata “Pelayanan” kepada setiap Aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga melalui pemahaman arti kata “Pelayanan” ini diharapkan setiap aparatur dapat memberikan kualitas pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat. Karena kualitas pelayanan publik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan Pemerintah Daerah.