Butuh Setahun Sosialisasi Perubahan Nama Menjadi Kabupaten Toba

Situasi paripurna DPRD Toba terkait perubahan nama kabupaten Toba, Senin (9/3/2020). (orbitdigitaldaily.com/Bernard Tampubolon)

TOBA – Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2020 tentang pergantian nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Toba maka sistem administratif juga tentu akan ikut berubah.

Selain itu, sejumlah nama intansi baik swasta maupun pemerintahan otomatis ikut berubah, seperti Kop Surat, Stempel, Plang Nama, Atribut, dan sejumlah lainnya.

Terkait Perubahan Nama itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Toba, Bonar M Butarbutar saat ditemui dikantornya, Senin (9/3/2020) menyebut penyesuaian nama di instansi yang dipimpinnya itu butuh waktu 1 Tahun.

Menurutnya, pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-EL) dengan nama Kabupaten Toba akan dimulai tahun 2021 depan. “Hal ini juga tercantum di PP tersebut,”

“Dalam setahun ini, kita masih boleh melakukan pencetakan dengan nama Kabupaten Toba Samosir sebab nama itu masih tercantum di server di pusat dan KTP-El itu sah berlaku,” sebut Bonar.

Namun demikian, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan perubahan nama kabupaten itu ke server pusat agar sesegera mungkin dapat dilakukan perubahan dalam pencetakan KTP-El dengan nama Toba saja.

Hal senada juga disampaikan Lahsa J Simanullang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Kantor Bupati Toba (Setdakab). Lahsa mengaku bahwa sosialiasi perubahan nama kabupaten itu butuh waktu sekitar satu tahun.

“Semua penamaan kantor, sekolah, dan lainnya butuh waktu setahun merubahnya, dimana selama masa proses itu, menggunakan nama Tobasa masih dianggap sah,” pungkas Lahsa.

Reporter: Bernard Tampubolon