Camat Simangumban Dukung Himusi Menuju Desa Mandiri Lewat Kearifan Lokal

Alumni lulusan Universitas HKBP Nommensen Medan 2020, menuturkan potensi bakat pemuda terjebak situasi yang tidak menguntungkan dan memprihatinkan sehingga berdampak pada kerugian baik materi dan kehidupan situasional yang tidak aman dan nyaman. Tentunya hal ini perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius .

“Permasalahan saat ini kondisinya sangat minim sarana prasarana olah ragah di setiap desa. Jadi, solusi yang diharapakan pemerintah dapat mengidentifikasi potensi yang ada. Pemuda sekarang sangatlah berbeda apabila dibandingkan generasi terdahulu dari aspek pergaulan dan pola berpikir,”terangnya.

Selanjutnya, disisi lain sambung Alek, keberadaan Karang Taruna sebagi organisasi sosial ruang lingkup desa atau kelurahan berperan terhadap pembangunan sesuai Permensos Nomor. 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, Karang Taruna didefinisikan sebagai wadah pengembangan setiap anggota masyarakat atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial oleh dan untuk generasi muda di wilayah desa/kelurahan yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Tugas utama Karang Taruna berdampingan dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi, baik itu bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda menyonsong bidang usaha kesejahteraan sosial di desa,”kata Alex