Camat Simangumban Dukung Himusi Menuju Desa Mandiri Lewat Kearifan Lokal

Alek berharap Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang desa dalam hal pemantauan dan pengawasan pembangunan desa Pasal 82, berbunyi:

  • Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
  • Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
  • Masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
  • Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan. Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
  • Masyarakat desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.

“Bapak Camat Albert Tampubolon MPd sangat mendukung peran Himusi sebagai mitra generasi muda. Demi kemajuan organisasi Himusi akan mengajak seluruh komponen pemuda untuk berinovasi kreatif untuk memajukan desa, baik dari sisi tehnologi sebagai topong pembangunan industri,” sebut Alek kepada orbitdigitaldaily.com, Selasa(26/10/2021).

Reporter: Tonijer Hutagaling