MEDAN| Cegah penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020, khususnya Pilkada Kota Medan diusulkan saksi dari Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah ( Cakada) harus Dirapid test sebelum menjalankan tugasnya sebagai saksi di TPS.
” Jangan hanya penyelenggara saja yang dilakukan Rapid test, saksi dari calon yang menjalankan tugasnya di TPS juga harus dirapid test juga,” kata Panwas Kelurahan Kota Matsum IV Yuswardi Yusuf ketika menjadi peserta Dialog Pilkada Medan yang dilaksanakan JPPR Sumut, Jumat (23/10/2020) di Kafe Yukk Ngopi Jalan Garuda Medan.
Kami ini sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat bawah kata Yuswardi memang sudah dirapid test tapi bagaimana dengan saksi dari kontestan Pilkada ini padahal kami nanti akan bertemu dan berjumpa di TPS .
Baca juga : Cak Nanto : Pilkada Medan dan Solo Menjadi Magnet Nasional
Menanggapi usulan itu Komisioner KPU Medan Jefrizal menegaskan ini usulan yang sangat baik, tapi tidak masuk dalam skema anggaran di KPU Medan. ” Yang kita anggarkan adalah melakukan rapid test penyelenggara hingga di tingkat TPS kalau merapid test saksi itu tidak ada,” kata Jefrizal.