Dampak Insiden Penembakan, Polres Dukung Pemkab Batasi Hiburan Malam

Suasana di rumah duka, usai pemakaman korban, ramai para pentakjiah yang menyampaikan belasungkawa.

ACEHSINGKIL (orbitdigital): Kepolisian Resort Aceh Singkil mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil untuk menertibkan hiburan malam saat pesta pernikahan maupun hajatan lainnya.

Sebab dikhawatirkan persoalan yang sama bisa saja terjadi dan berdampak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akibat pertunjukan musik pada malam hari. Termasuk penertiban minuman beralkohol jenis tuak, yang diduga menjadi pemicu perkelahian. kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda kepada wartawan, saat ditemui di halaman Mapolres, Selasa (16/7/2019).

Sementara korban setelah diperiksa, tidak dalam keadaan mabuk maupun menggunakan narkoba. Namun beberapa orang lainnya yang terlibat perkelahian ada dalam keadaan mabuk, kemungkinan mabuk tuak, katanya.
Kami juga sudah menerima keluhan terkait adanya pertunjukan hiburan malam. Sehingga perlu diberikan pembatasan waktu untuk acara hiburan malam.

Disebutkannya, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan upaya penertiban saat pertemuan dengan Muspida.
Seperti di Subulussalam katanya, hiburan malam hanya sampai pukul 06.00 WIB. “Ini sudah diterapkan dan Alhamdulillah tidak ada masalah di sana,” ucapnya.

Kasus tersebut juga mendapat atensi dari Pimpinan di Polda. Sehingga tim dari Polda Aceh sudah turun ke Aceh Singkil untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kasus ini.”Penyidikan juga dilakukan dari tim Polda Aceh, jadi masyarakat tidak perlu meragukan obyektifitas penyidik,” beber Andrianto.

Sementara pelaku RD saat ini sudah diamankan dan dibawah pengawasan Propam Polres Aceh Singkil.
Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil penyidikan dan jika memenuhi unusur pelaku harus diberikan tindakan tegas, kata Kapolres yang berpesan agar menjaga ketertiban dan keamanan saat menampilkan hiburan musik organ tunggal.

Sementara ini, selain mengamankan pelaku Polisi juga sudah mengamankan senjata jenis Pistol Refolver kaliber 3,8 beserta dua butir peluru yang gagal ledak, sebagai tembakan peringatan.

Hingga malam ketiga tewasnya Dedi Kasi (19), Kapolres Aceh Singkil didampingi Perwira Mapolres lainnya terus mendampingi pihak keluarga korban yang sedang melaksanakan takziah malam ketiga. Sebelumnya Muspida Aceh Singkil juga langsung hadir untuk menyampaikan belasungkawanya kepada keluarga korban. (Ao-09/10)