Dampak Judi Online, Karyawan Hotel Nekat Mencuri

Satreskrim Polres Taput amankan oknum karyawan hotel pelaku pencurian. (Foto/Ist).

Dari hasil pemeriksaan terhadap RWS, korban mengakui, bahwa dialah pelaku pencurian tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kita, RWS membeberkan rincian seluruh perbuatannya saat melakukan aksi pencurian.

RWS saat dalam pemeriksaan menjelaskan, saat melakukan aksi pencurian, awalnya mengambil gagang sapu Ijuk, lalu menyatukan dengan pipa air serta kabel listrik, selanjutnya pergi ke belakang kamar korban. Setelah di belakang, tersangka memutar kaca Nako dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka lalu tersangka kembali ke depan kamar dan masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, tersangka menggeledah isi lemari korban dan berhasil mengambil sejumlah perhiasan jenis Emas serta dua buah buku tabungan BRI.

Kemudian tersangka kembali bekerja di hotel seperti biasa. Pada Minggu malam kejadian, tersangka permisi dari pemilik hotel dan berangkat ke Medan untuk menjual barang hasil curiannya.

Di Medan, tersangka menjual perhiasan Emas tersebut kepada penjual Emas jalanan di pajak Peringgan dengan harga 24.500.000 (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Oloan Siregar (44) tahun, warga Patumbak Deli Serdang.

Uang tersebut di pergunakan tersangka untuk bermain judi Online dan game Scatter. Kita juga sudah mengamankan tersangka OS dan sudah di tahan sebagai Penadah.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa
1 (satu ) unit Sepeda Motor Honda milik tersangka, 2 buah buku tabungan BRI, satu pasang sandal jepit pembelian tersangka, 1 (satu) buah Sapu Ijuk, 1 (satu) buah pipa air dan jaringan kabel listrik.

Kedua tersangka sudah ditahan dengan menerapkan pasal yang berbeda. Kepada RWS di kenakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan terhadap tersangka OS di kenakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Reporter : Juliber Silitonga