MEDAN | Penanganan cepat dan kepedulian nyata ditunjukkan oleh Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas terhadap warganya yang menjadi korban kriminalitas jalanan.
Melalui implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 26 Tahun 2026, Pemko Medan memberikan bantuan jaminan kesehatan kepada seorang korban pembegalan yang tengah menjalani perawatan di RS Universitas Sumatera Utara (USU).
Suami korban, Risman Simangunsong, mengungkapkan rasa lega dan syukurnya atas proses administrasi bantuan yang berjalan sangat lancar tanpa kendala berarti.
”Sampai sekarang enggak ada (kendala), lancar semuanya. Enggak ada yang dipersulit,” ujar Risman saat diwawancarai di rumah sakit, Senin (25/5/2026).







