Medan-ORBIT: Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membaca tuntutan terdakwa Kompol Fahrizal yang berkali-kali ditunda atas kasus pembunuhan terhadap adik iparnya Jumingan (33) digelar di PN Medan, Senin (21/1).
Dalam persidangan beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU, mantan Wakapolres Lombok Tengah dinilai bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Tapi Fahrizal tidak dapat diminta pertanggungjwaban pidana karena mengalami gangguan kejiwaan.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh penasehat hukum Fahrizal, Julisman kepada wartawan usai persidangan yang berlangsung pagi hari itu.
“Intinya terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tapi terhadap terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjwaban pidana karena pada saat kejadian, kondisi kejiwaan terdakwa terganggu. Jadi sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP jika terdakwa mengalami gangguan jiwa dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucapnya.
Tim penasehat hukum lanjut Julisman mengapreasiasi tuntutan yang dibacakan oleh JPU Randi Tambunan ini. Pasalnya hal ini kata Julisman sesuai dengan fakta persidangan.
“Faktanya pada saat penembakan, terdakwa sedang mengalami gangguan kejiwaan sesuai keterangan dokter Rumah Sakit Jiwa M Ildrem. Jaksa sepertinya mengajukan tuntutan berdasarkan keterangan ahli kejiwaan itu,” terangnya.
Meski tuntutan yang diajukan sudah sesuai fakta persidangan, namun Julisman mengaku timnya akan tetap mengajukan pembelaan pada persidangan sepekan mendatang. “Kami akan serahkan putusanya pada majelis hakim,” sebutnya.
Seperti diberitakan, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4) malam. Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.