Aceh  

Detik detik Terakhir Jabatan, Tgk Amran Mutasi Kepsek dan Ka. UPTD Puskesmas

Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran, melakukan mutasi terhadap kepala sekolah dan kepala UPTD Puskesmas

ACEH SELATAN | Di penghujung jabatan kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan, Bupati Tgk. Amran, melakukan mutasi terhadap kepala sekolah dan kepala UPTD Puskesmas, Kamis (21/9/2023)

Prosesi mutasi bertempat di gedung pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, dihadiri para Asisten Setdakab, Staf Ahli, Kepala SKPK, para camat dalam Kabupaten Aceh Selatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan Cut Syazalisma SSTP menyampaikan amanat Bupati Aceh Selatan antara lain, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berjumlah 194 pejabat fungsional.

Lanjutnya, momentum pelantikan ini merupakan agenda penting dalam keberlanjutan pembangunan daerah.

Tujuannya untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi layanan pemerintah kepada masyarakat.

“Tugas-tugas Anda, baik sebagai pengawas, kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala Puskesmas, maupun kepala tata usaha Puskesmas, memiliki harapan besar untuk memberikan kontribusi positif dan menjalankan tugas dengan baik,” paparnya.

Sekda Cut Syazalisma juga menekankan pentingnya motivasi, semangat kerja, sikap, tutur kata, dan konsistensi dalam tindakan bagi abdi negara yang memegang jabatan ini.

Sekda dalam kesempatan itu, juga menyebutkan merujuk pada era teknologi informasi, ASN diharapkan untuk beradaptasi dengan perubahan di berbagai bidang dan menggunakan teknologi serta berinovasi dalam pelayanan masyarakat, harapnya.

“Layanan publik saat ini harus memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kita harus peka terhadap fenomena sekitar,” bebernya.

Sekda juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dan moralitas sebagai pegawai negeri serta menjadi figur teuladan dalam menjalankan tugas. Memanfaatkan semua sumber daya yang tersedia dan tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, pungkasnya

Rep : YUNARDI.M.IS