MEDAN | Media Siber Orbit Digital dengan website www.orbitdigilataldaily.com badan hukum PT Bumi Jurnalis Orbit di verifikasi faktual oleh Dewan Pers.
Verifikasi faktual tersebut dilaksanakan langsung oleh Ketua Komisi Penelitian dan Pendataan Ratifikasi Pers, Ahmad Djauhar dan Sekretaris SMSI Sumut, Eris Juliet Napitupulu, Kamis (17/9/2020), di Gedung Bumi Jurnalis Orbit Jalan Asrama Komplek Bumi Asri Blok C Nomor 61-62 Medan.

Kedatangan Dewan Pers dan Sekretaris SMSI Sumut untuk melakukan verifikasi faktual itu disambut langsung oleh Pendiri Orbit Digital Mahsin, Pemimpin Perusahaan Dodi Hamzah Pohan, Pemimpin Redaksi M Safii Sitorus, Pemimpin Redaksi Harian Orbit, M Faisal Tampubolon, Wakil Pemimpin Redaksi Diva Suwanda dan beberapa wartawan yang telah lulus Uji Kompetisi Wartawan (UKW).
Dalam verifikasi faktual tersebut Ahmad Djauhar mengungkapkan, tujuan verifikasi perusahan pers untuk menjamin masyarakat mendapatkan berita yang benar dan berkualitas dari perusahaan pers itu sendiri. Sehingga memiliki nilai lebih di masyarakat.
“Dengan adanya verifikasi ini, kami (Dewan Pers) dapat memberi perlindungan dari sisi hukum dan bisnisnya,” katanya.
Pendiri media siber orbit digital, Mahsin menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Dewan Pers di kantor redaksi Orbit Digital dalam rangka verifikasi faktual.
Mahsin juga komitmen, setelah verifikasi faktual tersebut akan tetap menjaga independensi dan meningkatkan kesejahteraan wartawannya.
“Ini amanah publik wujud dari UU Pers 40 tahun 1999, sehingga tak bisa ditawar-tawar lagi bagi industri pers khususnya Orbit Digital”, sebutnya.
Sementara Pemimpin Perusahaan Orbit Digital Dodi Hamzah Pohan, S.Sos menjelaskan, verifikasi faktual yang di lakukan Dewan Pers yaitu, legalitas perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah
Seperti, Akte Pendirian Perusahan, Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi RI, Izin Usaha sesuai Kegiatan Berusaha Lingkungan Indonesia (KBLI), Rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat telah melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan adanya kesejahteraan untuk karyawan yaitu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kemudian, pemeriksaan soal ketentuan yang telah ditetapkan Dewan Pers seperti, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), visi misi perusahaan, Standar Operasisonal Prosedur (SOP) wartawan, ketentuan jenjang karir wartawan dan yang terutama soal UKW.
Reporter : Riza Valevi Panjaitan