Diciduk Polisi Lakukan Pungli, Kabid Dikdas Ngaku Diperintah Plt Kadisdik Batubara

Batubara-ORBIT: Polres Batubara berhasil mengungkap kasus pungli di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik). Dalam kasus tersebut, setidaknya ada tiga pejabat yang berhasil diseret polisi ke sel tahanan.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, dalam press rilis di Mapolres, Rabu (29/05) menyebut,  penangkapan tehadap Plt Kabid Dikdas Disdik Batubara Suparmin yang terjaring melalui OTT di SMPN 1 Air Putih Indrapura, Sabtu (25/05) sekitar pukul 12.00 WIB berdasarkan keluhan para kepala sekolah mengenai banyaknya kutipan yang dikenakan kepada mereka.

Berbekal pengembangan informasi tersebut Polres Batubara dipimpin Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, melakukan penyidikan dan berhasil meng-OTT Plt Kabid Dikdas Suparmin yang saat itu mengutip sejumlah uang dari koordinator kepala sekolah.

Saat digerebek, Suparmin menerima uang dari Kepala SMPN 1 Air Putih Sugito sebanyak Rp6 juta. Selain itu juga Suparmin menerima uang dari 2 koordinator kecamatan lain masing-masing sebesar Rp7 juta dan Rp5 juta.

Suparmin beserta uang hasil punglinya sebesar Rp17,6 juta beserta Sepeda Motor Vario warna putih yang digunakan Suparmin turut disita dan diboyong ke Mapolres Batubara.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan penyidik terhadap Suparmin, dirinya mengaku melakukan pengutipan terhadap kepala sekolah atas dasar diperintah oleh Plt Kadisdik Riswandi untuk mengutip uang dari kepala sekolah.

Setelah melalui gelar perkara akhirnya terbit Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap /Sp.kap 178/V/Res.3.3/2019/Reskrim, tanggal  27 Mei 2019.

Plt Kadisdik Riswandi baru berhasil ditangkap pada Selasa (27/05) saat sahur ketika  Riswandi pulang ke rumahnya di Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Adapun dasar penangkapan Riswandi yang merupakan pengembangan OTT terhadap Plt Kabid Dikdas Suparmin adalah Laporan Polisi Nomor : LP / 133 /V/2019/SU/Res Batu Bara, tanggal 25 Mei 2019 an. Pelapor IPTU S. TAMBUNAN.

Kemudian ditindaklajuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik / 68 / V / Res. 3.3 / 2019 / Reskrim, tanggal 25 Mei 2019 dan  Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap /Sp.kap 178/V/Res.3.3/2019/Reskrim, Tanggal  27 Mei 2019.

Adapun kronologi penangkapan itu yakni, pada Senin (27/5/2019) sekira pukul 21.00 WIB, tim sebanyak 7 orang yang dipimpin oleh AKP Pandu Winata berangkat dari Mako Polres Batubara ke rumah tersangka Riswandi, beralamat di Gang Bunga Desa Sipare-pare Air Putih.

Sesampai di rumah tersangka, tim melakukan pengamatan dan diketahui kendaraan pribadi yang biasa dipergunakan oleh tersangka Riswandi, tidak ada di tempat sehingga tim mengurungkan niat memasuki rumah kediaman Riswandi dan tetap melakukan pemantauan hingga keesokan harinya.

Akhirnya Selasa (28/5) subuh hasil pemantauan terhadap rumah kediaman tersangka Riswandi, terlihat 1  unit kendaraan roda 4 jenis Avanza warna hitam yang sering dipergunakan  tersangka Riawandi, memasuki parkir pekarangan rumah tersangka dan terlihat tersangka keluar dari dalam kendaraan serta langsung memasuki rumah.

Melihat hal tersebut, tim langsung bergerak memasuki rumah kediaman tersangka Riswandi dan menemukan tersangka di dalam rumah.

Selanjutnya tim menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim dari Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres kepada tersangka dan keluarga yang kemudian menyerahkan 1  lembar surat perintah penangkapan kepada tersangka dan pihak keluarga.

Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dinas tersangka guna mencari barang yang ada hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana  yang  sedang disidik. Setelah kegiatan di rumah kediaman tersangka selesai, selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Batubara guna proses pemeriksaan.

Selanjutnta Selasa (28/05)  sekira pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Pandu Winata, kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan.

Tim melaksanakan penggeledahan di ruangan kerja Kadis Pendidikan Batubara dan ruangan kerja Kabid Pendidikan Dasar dan telah berhasil membawa ke kantor Unit III Sat Reskrim Polres beberapa dokumen yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang disidik. Od-37