MEDAN – PT Bank Sumut tak habis – habisnya tersandung persoalan hukum, mulai kasus dugaan korupsi pencairan kredit surat perintah kerja (SPK) Cabang Stabat dan perkara korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, periode 2017 – 2020.
Alhasil, Kejati Sumut menyelamatkan uang negara senilai Rp 25.859.547.421. Legiarto dan Ramlan mantan petinggi Bank Sumut itu masing-masing divonis 13 tahun penjara dan sebelumnya Salikin (debitur) dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) Rp30.354.599.541.
Teranyar terendus hasil audit BPK RI Nomor: 73/LHP/XVIII.MDN/11/2014. Disebut – sebut dana pemda sebesar Rp4.249.850.796, belum disalurkan ke rekening sumber dan mengendap sebelum 2016 hingga s/d pemeriksaan 22 November 2017.
Kasus ini berawal dari SK Direksi Nomor 302/Dir/DTIA-Ak/SK/2011, 24 Oktober 2011, disebut pos akun HH dengan kode 224.00 digunakan menampung transaksi pembukuan mutasi di 33 Kabupaten/Kota di Sumàtera Utara.
Dengan demikian, transfer penerimaan dan pengeluaran kas pemda dengan metode transaksi perbankan atas rekening HH, dan akun tersebut dirinci menjadi 15 sub akun.
Di antara 15 akun, kode akun 224.07.00, untuk mengakomodir transaksi penerimaan dan pengeluaran kas pemda segera dibayar. Namun, hasil pemeriksaan, ada beberapa rekening HH masuk perjanjian kerja sama PT Bank Sumut dengan Pemda.
Antara lain, perjanjian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pemprov Sumut dan perjanjian penggunaan aplikasi kas daerah dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) Nomor : 022/Dir/DDJ-PDJ/SPJ/2017, 24 Maret 2017.
Kemudian, PKS Nomor : 832/KC1-BOPSSDMU/SPK/2016, 6 September 2016, tentang penggunaan aplikasi kas daerah terintegrasi (Interface) dengan aplikasi Simda BPKP dalam hal pengelolaan Keuangan Pemprov Sumut.
Tidak Diakui
Selanjutnya, penggunaan rekening HH dalam aplikasi kas daerah (Cash Management System/CMS). CMS untuk pencairan SP2D secara langsung (online) ke rekening kas daerah di PT Bank Sumut.
Dalam LHP BPK itu menguraikan hasil pemeriksaan secara uji petik ada beberapa bentuk penggunaan rekening HH menampung dana belanja daerah sebelum dipindahbukukan ke rekening penerima berhak dan menampung penyertaan modal sebelum disahkan RUPS.
Atas ketiga jenis transaksi terdapat saldo dana di rekening HH tidak sesuai realisasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan surat tanda setoran (STS).
Selain itu, menampung dana setoran tabungan asuransi dan pensiun (Taspen) sebelum dipindahbukukan ke kas Pemprov Sumut. Pada KC Pematang Siantar nomor 220.0922407xxxx atas nama HH sebelum dipindahbukukan tetapi tidak diakui sebagai realisasi pendapatan daerah.
Meski pihak KC menjelaskan keterlambatan akibat penyetoran ke rekening kas daerah harus menggunakan STS tetapi pihak Taspen tidak mengetahui satuan kerja yang menerbitkan STS.
Menariknya, ada 80 rekening atas nama HH menampung dana belanja pemerintah, per 31 Desember 2016 saldo mencapai Rp 144.396.761.268. Akun tersebut digunakan sebelum dipindahbukukan ke rekening penerima berhak, termasuk penerima potongan pihak ketiga (PFK) atas realisasi belanja.
Reporter : Toni Hutagalung