Masih menurut sumber ketika ada pemohon IMB yang jelas-jelas tidak memungkinkan bangunannya diterbitkan IMB oleh instansi terkait, biasanya pemohon IMB dan oknum pegawai bank melakukan pendekatan dengan pejabat di instansi terkait agar dapat mengeluarkan IMB yang kegunaannya hanya untuk syarat disetujuinya pinjaman oleh pihak bank.
“IMB tersebut tidak akan pernah dipajangkan di lokasi bangunan. Mohon jika memang masih ada kejadian seperti ini agar Wali Kota Medan meminta kepada pihak kepolisian menindak semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan IMB “AsPal” tersebut,” tegas sumber.
Menurut sumber Pemko Medan harus selektif dalam urusan persoalan administratif sehingga warga bisa mematuhi Perda Kota Medan tersebut.
“Semestinya plank IMB harus dipasang persis di depan lokasi bangunan atau tempat yang mudah dilihat. Sehingga masyarakat yang melintas bisa mengetahui atau membacanya,” katanya.
Sehingga katanya Pemko Medan harus lebih tegas dalam menyikapi hal tersebut.
“Jika tidak mematuhi Perda Kota Medan berarti mereka tidak mendukung program Pemko Medan. Kita desak Wali Kota Medan harus lebih selektif dan lebih tegas agar PAD Kota Medan bisa meningkat,” terangnya.
Menyikapi hal tersebut Ketum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Hendra Hutagalung meminta Pemko Medan melalui OPD agar tegas memberikan tindakan terhadap bangunan yang menyalahi aturan.
Pasalnya penindakan tersebut diyakini akan bermanfaat guna meningkatkan PAD yang singnifikan dari sektor retribusi SIMB.
“Pemko Medan jangan tebang pilih soal penindakan bangunan tanpa SIMB. Jika melanggar Perda Kota Medan harus ditindak tegas,” kata Hendra Hutagalung.
Ia juga mengimbau warga Kota Medan untuk tetap menaati aturan yang berlaku.
“Harapan kita tentu PAD Kota Medan bisa meningkat,” ujarnya. (Red)







