Medan  

Diduga Banyak Beredar IMB “Aspal” di Medan, Pemko Diminta Tegas

Foto: Ilustrasi

MEDAN – Wali Kota Medan, Bobby Nasution diminta agar menginstruksikan organiasi perangkat daerah (OPD) segera menertibkan bangunan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Medan.

Pasalnya diduga masih banyak oknum warga yang belum taat dengan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Sehingga Pemko Medan perlu melakukan tindakan tegas dengan melakukan penertiban IMB. Pemko Medan juga perlu melakukan kolaborasi antara OPD terkait termasuk pihak kecamatan setempat sehingga capaian target pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat.

Hal itu dikatakan sumber yang namanya enggan dipublikasi kepada orbitbitdigitaldaily.com, Senin (17/5/2022).

Ironiasnya menurut sumber yang dapat dipercaya banyak beredar IMB “AsPal” (Asli tapi Palsu) di kota Medan, IMB tersebut dibuat sebelum tahun 2020 dimasa Pemko Medan sebelum dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Pembuatan IMB tersebut katanya diduga melibatkan aparat terkait dengan pemilik bangunan yang jelas-jelas di daerahnya tidak mungkin diterbitkan IMB.

“Adapun IMB “AsPal” tersebut digunakan untuk persyaratan kredit di Bank dan biasanya ini melibatkan pihak Bank, terkadang justru ide ini dimunculkan oleh oknum pihak Bank selaku pemberi kredit,” kata sumber lagi.