Kasus Proyek Rp26,8 M, Kejati Sumut Tahan Bambang Pardede

Tersangka Bambang Pardede saat digiring ke mobil tahanan Kejati Sumut

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 2 tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir lantaran tidak sesuai spesifikasi tekhnis.

Ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048. Pasalnya, adanya fakta perbedaan volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak. Adapun pagu anggaran pekerjaan Rp26.820.160.000, ditampung melalui APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Akbar Jainuddin Tanjung selaku Direktur PT. Eratama Putra Prakarsa, dan Rico Mananti Sianipar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pantauan orbitdigitaldaily.com, tampak wajah Bambang Pardede kurang semangat dan pasrah tangan diborgol saat digiring tim penyidik ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara PUPR era Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tak banyak bicara, bahkan seakan tertunduk malu merenung nasib.

Ironisnya, di antara tiga tersangka, salah satu tersangka yaitu Rico Mananti Sianipar sedang menjalani pidana penjara kasus korupsi peningkatan struktur Jalan Silimbat–Parsoburan Tahun Anggaran 2020 Pemprov Sumut di Rutan Balige. Kerugian negara sebesar Rp 415.359.236.

Penahanan para tersangka menjadi kado Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 dan refleksi insan Adhyaksa dalam menjaga kepercayaan masyarakat Sumatera Utara, dengan tema “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. Tema ini, merupakan kristalisasi dari Visi Pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2045, Senin (22/7/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan, mengatakan pekerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara Kab Toba Samosir tidak sesuai spesifikasi tekhnis.

“Ditemukan fakta lapangan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh PT. EPP atau tidak sesuai spesifikasi tekhnis. Selain itu ditemukan kekurangan volume pekerjaan sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp. 5.131.579.048,” kata Yos saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (22/7/2024) sore.

Yos Tarigan menjelaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan penahanan tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti perkara dan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan” ujarnya sembari menyebut bakal ada tersangka lain.

Kemudian, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung 22 Juli 2024 sampai 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara tersangka Rico Mananti Sianipar, ST sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Reporter : Toni Hutagalung