MEDAN | Aksi solidaritas untuk kebebasan Pers dilakukan puluhan aktivis HAM Kamisan bersama LBH dan KKJ Sumut di depan Mapoldasu Tanjungmorawa, Kamis (25/7/2024).
Dalam aksi tersebut mereka meminta dan memohon kepada Kapoldasu usut tuntas dugaan keterlibatan anggota TNI dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Dalam aksi kali ini para pendemo membawa keranda yang bertuliskan “Dibunuh Aparat” serta poster- poster yang bertuliskan kecaman dan juga menaburkan bunga di depan pagar mapoldasu sambil memberikan orasi.
Koordinator aksi Tyson dari KKJ menyebutkan, meminta Kapoldasu mengusut tuntas keterlibatan yang diduga oknum TNI dalam pembunuhan berencana serta membongkar apa motif dari pembunuhan ini.
“Aksi Kamisan hari ini datang ke Mapoldasu terkait pembakaran rumah Rico sempurna pasaribu juga menyampaikan kepada pihak kepolisian supaya lebih serius mengusut kasus ini sampai tuntas. Seperti konfrensi pers yang dilakukan kemarin adanya dugaan keterlibatan oknum TNI yang berinisial Koptu HB, kemudian meminta Polisi daerah Sumatera utara membongkar apa motif dari dugaan pembunuhan berencana tersebut. Inilah yang kami sampaikan kepada Masyarakat dan untuk Kapolda agar lebih serius lagi menyampaikan kepada publik apa yang sebenar nya terjadi. Agar bekerja lebih profesional,” sebutnya.
Ada Apa Ini
Sementara itu Tim kuasa Hukum korban dari LBH Arta Sigalingging mengatakan, mengirimkan bukti tambahan ke POMDAM l Bukit Barisan, terkait keterlibatan oknum TNI HB, serta meminta Polda memeriksa laporan yang dikirimkan Tim kuasa Hukum Korban.
“Pada hari ini juga kami mengirimkan bukti tambahan ke POMDAM 1 Bukit Barisan terkait keterlibatan Oknum TNI Koptu HB, karena saat rekontruksi pada Jumat kemaren yang dilaksanakan Polres Karo, Polrestabes Medan dan Polda Sumut penuh kejanggalan pada saat rekontruksi dan seperti drama, katanya.
Menurut mereka, adanya diputus keterangan saksi saksi yang mereka ajukan tidak dimuat saat rekontruksi. Begitu juga dengan pasal yang diterapkan sampai saat ini masih memuat Pasal 187 terkait pembakaran yang menyebabkan kematian.
Padahal sejak awal mereka menyampaikan ada indikasi pembunuhan berencana. Sementara laporan yang sampai saat ini diperiksa Polda Sumut dan Polres Tanah Karo merupakan laporan dari hasil temuan kepolisian, bukan dari hasil laporan yang mereka kirimkan ke Polda Sumut dan pihak Polda Sumut kembali melimpahkan laporan ke Polres Tanah Karo. Ada apa ini sebenarnya, jelas Kuasa Hukum.
Reporter : Iwan GB