MADINA l Pembangunan parit (drainase) yang berada di Desa Perkebunan Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 diduga terjadi kejanggalan.
Pasalnya, lokasi bangunan diduga berada dalam wilayah konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Desa Perkebunan Simpang Gambir.
Hal itu diutarakan salah satu warga Desa Perkebunan Simpang Gambir kepada Orbitdigitaldaily.com, Senin (16/09/2024).
“Betul ada pembangunan drainase yang berada di wilayah HGU PT. PSU, namun sampai saat ini plank merek tidak ditemukan di lokasi,” sebut seorang lelaki yang meminta namanya dirahasiakan.
Warga juga meminta pada Inspektorat Madina untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan drainase yang berada di wilayah HGU PT. PSU.
“Kami selaku warga desa Perkebunan Simpang Gambir, meminta pada inspektorat Madina untuk melakukan pemeriksaan pembangunan drenase yang bersumber dari Dana Desa yang tidak memakai plank merek,” sebutnya.
Disampaikannya, masih banyak kebutuhan bangunan yang berada di desa tersebut.
“Bangunan ini hemat kami menyalahi, karena berada di wilayah HGU perusahaan. Sementara di desa masih membutuhkan bangunan yang lebih penting dan bermanfaat. Dan bangunan ini tidak pernah di usulkan dalam musyawarah desa (Musdes),” sambungnya.
Kades Desa Perkebunan Simpang Gambir Wahono yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini di kirim ke meja redaksi tidak memberikan jawaban.
Reporter : Sulaiman Nasution