Bank Sumut
Aceh  

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Keuchik Terpilih Dilaporkan Warga ke Polisi

Sementara, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, laporan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintahan.

“SK (Surat Keputusan) Bupati terkait Keuchik definitif sudah saya teken, dan jadwal pelantikanpun sudah dijadwalkan,” kata Akmal.

Namun, terkait dengan gugatan, Akmal Ibrahim mengaku, sampai saat ini belum ada gugatan (pengaduan) yang serius, kalau ada masih dapat menempuh jalur hukum.

“Bagi yang bersikeras Pilchiksung bermasalah, masih dapat menempuh prosedur hukum meski SK sudah saya teken, atau bahkan Keuchik sudah dilantik,” sebut Akmal.

Lebih serius, Akmal Ibrahim menegaskan, laporan Polisi tersebut jika masih dalam proses penyelidikan, maka pelantikan akan tetap dilakukan.

“Kalau memang laporan polisi itu sudah pada tahap penyidikan maka kita akan nonaktifkan Keuchik yang dilantik tersebut, itupun kalau ada tembusannya ke pemerintah dan melalui proses-proses sesuai aturan,” kata Akmal Ibrahim.

Dalam prosesnya, kata Bupati, kalau memang terbukti serta sudah ada keputusan hukumnya maka Keuchik yang telah dilantik tersebut akan dipecat.

“Kalau tidak terbukti, maka jabatan Keuchik tersebut akan dikembali, itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Akmal Ibrahim sembari mengatakan kalau celah untuk tidak melantik sudah tidak ada karena sudah pada tahap pelantikan.(Nazli)

Diketahui, Warga sudah menanyakan ke Disdikbud terkait ijazah yang digunakan Kades terpilih itu yang tidak terdaftar atas nama Hakiman, melainkan terdaftar atas nama Nover Pargaulan Sabam Hutabarat.

Reporter : Nazli