Diduga Intervensi dan Menghalangi Penyelidikan/Penyidikan Oknum Anggota Poldasu akan Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri

SERGAI| Karena diduga melakukan intervensi dan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Serdang Bedagai ( Sergai ) atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan oleh R ( terlapor ) di Dusun I Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Sergai pada Jumat (8/9/2023), oknum anggota Poldasu Aipda SFR yang bertugas di bagian Biro Logistik PoldaSu akan dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.

Aipda SFR dianggap menghalangi proses penyelidikan/penyidikan karena mencoba melarang penyidik unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai saat akan melakukan cek TKP atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu yang dilakukan oleh R selaku terlapor

Hal tersebut disampaikan oleh Ikhwan Khairul Fahmi selaku kuasa hukum dari Mukhsin (71) warga Dusun III Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin ( pelapor ) kepada wartawan Jumat (8/9/2023) di Polres Sergai usai cek TKP atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu di Dusun I Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin

Lelaki bertubuh tambun yang akrab disapa Wawan ini juga berharap agar Kapolda Sumut menindak tegas anggotanya karena diduga telah menghalang halangi penyeledikan/penyidikan yang tengah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sergai

“Harapan kami sebagai penasihat hukum pelapor atas nama Mukhsin agar Kapolda sumatera Utara menindak tegas oknum Polisi AIPDA SFR yg telah melakukan dugaan tindakan menghalang-halangi proses penyelidikan/penyidikan yg dilakuan oleh pihak penyidik Sat Reskim Polres Sergai , dikarenakan oknum Aipda SFR tidak sebagai pihak yg di undang untuk cek TKP atas objek sebidang tanah yg terletak di dusun I Desa Kuala Lama Kecamatan. Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai,” Kata Wawan

Menurut Wawan, tindakan yang dilakukan oleh Aipda Sfr ini bermula ketika ia ( Aipda Sfr ) meminta agar Wawan menunjukkan surat keterangan tanah Bupati Deli Serdang tahun 1975 yang dimiliki oleh pelapor, namun karena Aipda Sfr bukanlah orang yang diundang dan bukan merupakan ahli waris, sehingga Sdr. WAWAN selaku kuasa dr pelapor tidak mau menunjukkan surat tersebut.

“Oknum Aipda Sfr ngotot minta agar kami tetap menunjukkan SK tanah Bupati Deli Serdang tahun 1975, padahal dia bukan orang yang diundang oleh pihak Polres Sergai dan dia juga tidak ahli waris . Jadi karena dia tidak ada kepentingannya untuk melihat SK Bupati itu ya nggak ku tunjukkan , makanya dia ngamuk disitu,” Terang Wawan

Mungkin karena tidak senang dengan hal itu lanjut Wawan, Aipda Sfr membuka baju Dinasnya, menghempaskan pentungan yang dibawanya dan kemudian mendatangin penyidik yang bertugas pada saat itu untk berkelahi, kemudian mengambil kembali pentungan yg dibawanya di mau melakukan pemukulan kearah penyidik, bahwa sebelum kejadian tersebut penyidik sudah menjelaskan kedatangannya ke TKP hanya melakukan pengecekan objek tanah atas surat SKT yang dimiliki oleh pelapor Mukhsin dan terkait surat ataus alas hak nantinya akan dilakukan proses di Kantor sehingga pengecekan TKP bisa berjalan lancar, dan kedatangannya penyidik merupakan tugas resmi untuk melihat langsung TKP yang menjadi perkara .

Kejadian ini selain disaksikan oleh Wawan yang saat itu mendampingi klienya, juga disaksikan oleh pemerintah Desa dan pemerintah Kecamatan setempat

Masih kata Wawan bahwa Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu di Dusun I Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin ini dilaporkan oleh kliennya Mukhsin karena objek tanah persawahan seluas 7034 M2 milik orang tuanya atas nama Bakri ini belum pernah dijual belikan kepada pihak manapun, sementara pelapor ada mendengar bahwa dari sebidang tanah tersebut sebagian telah timbul sertifikat hak milik atas nama almarhum suami terlapor.

“Atas dasar tersebut klien kami membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu ke Polres Sergai”. dan saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan, ” jelaskan Wawan

Kepala Desa Kuala Lama Usman ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya Jumat (8/9/2023) membenarkan kejadian ini, karena kepala desa juga ikut melerai/memeluk oknum Polisi Sfr agar tidak melakukan tindakan anarkis di TKP dan meminta semua para pihak untk menghormati proses hukumnya yang saat ini telah di laporkan ke Polres Sergai.

“Benar, pada saat itu terjadi keributan dikarenakan oknum Polisi AIPDA Sfr menghalang halangi petugas dengan melakukan iterfensi di lapangan dan juga AIPDA Sfr mengajak penyidik untk berkelahi gara gara perkara tanah itu” sehinga di TKP keadaan tidak kondusif dan kegiatan pengecekan TKP tidak dapat dilaksanakan,” kata Usman .

Reporter: Pujianto