MEDAN| Kejaksaan Negeri Toba Samosir menetapkan 2 (Dua) tersangka perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pèmbangunan jalan ruas Silimbat Parsoburan Tahun Anggaran 2020, Kamis (17/2/2022).
Kajari Tobasa, Baringin SH MH mengatakan dua tersangka yaitu R.S merupakan kepala UPT JJ Tarutung Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara bertindak sebagai KPA sekaligus PPK dan AGGS, selaku Direktur Perusahaan penyedia jasa.
Selain ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 Tahun. Kedua tersangka, melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 JO. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, hasil pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesipikasi dan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq, pemerintahan Sumut, dengan hasil audit sebesar kurang lebih Rp 500.000.0000.
“Tim bersama ahli didampingi tersangka turun kelapangan melihat langsung fakta yang terjadi dilapangan,”kata Kajari Tobasa Baringin.







