Diduga Korupsi dan Rangkap Jabatan, Kepala UPT Dinas Bina Marga Sumut RS Ditahan Kejari Toba

Ilsutrasi

Kemudian, ditemukan fakta kecurangan, sambung Baringin, fakta lain perbuatan melawan hukum RS sebagai kuasa pengguna anggaran(KPA) yaitu merangkap sebagai PPK dalam proses tender pekerjaan.

Dimana KPA / PPK tidak menginformasikan terkait adanya perubahan pagu anggaran akibat refocusing sehingga telah melanggar etika dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adapun pelaksanaan pekerjaan tersebut sumber anggarannya dibiayai oleh APBD Provinsi Sumatera Utara yang masuk kedalam DPA Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Cq UPT JJ Tapanuli Utara TA 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp 6,8 M.

Lebih Lanjut Kajari Tobasa, Baringin SH, MH mengatakan perbuatan para tersangka bertentangan dengan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah berikut dengan perubahannya.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolahan keuangan daerah berikut dengan perubahannya, serta peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah melalui penyedia.

Kini, kedua tersangka ditahan untuk kepentingan proses penyidikan dan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari terhitung sejak hari ini dengan alasan kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena masih menunggu alat bukti yang lain. Saat ini masih dua orang tersangka,” ungkap Baringin didampingi Kasi Intelijen, Gilbeth Sitindaon SH MH, dan Kasi Pidum Richard Sembiring SH MH.

Reporter: Toni Hutagalung