MEDAN | Seorang pemborong mengaku bernama Mulyono (56) tidak mendapat upah selama tiga bulan dari PT. Citra Aqila Proteksi (CAP) yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Gg Banteng No.18 Kelurahan Seikambing Kecamatan Helvetia Medan.
“Saya sedih dan bingung karena tidak mendapat upah oleh perusahaan dan juga teman-teman sesama pekerja sejumlah 20 orang juga merasakan hal yang sama, upah yang belum dibayar diperkirakan sebesar Rp 80.000.000,” kata Mulyono, Selasa (9/3/2021).
Saat dikonfirmasi keperusahaan PT CAP diterima langsung oleh Human Resource Department (HRD) berinisial SS menjelaskan bahwa kendala pembayaran upah karena berita acara belum ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan, Selasa (23/2/2021).
Sehingga ia berharap agar masalah tersebut dapat segera diselesaikan agar pekerja yang merasa dirugikan mendapat upah yang telah dijanjikan oleh perusahaan.
Reporter : Dedi Girsang