LANGKAT | Oknum polisi yang diketahui bertugas sebagai juru periksa di salah satu Polsek di jajaran Polres Langkat, dilaporkan ke Propam Poles Langkat, karena diduga melakukan perzinahan dengan istri orang.
Oknum anggota Polisi berinisial ES tersebut dilaporkan oleh, A, yang merupakan oknum anggota DPRD Langkat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/636/X/2025/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, pada 3 Oktober 2025 sekira Pukul 23.00 WIB, atas dugaan perzinahan dengan istrinya berinisial MD (38).
A, melalui kuasa hukum, Petrus Roberto Ginting SH mengungkapkan, hadir di sini sebagai pendampingan kuasa hukum Pak A, atas kasus dugaan perzinahan antara oknum anggota Polri, ES, dengan istrinya (MD).
Ia menduga, awal perselingkuhan ES dengan MD berawal saat MD, membuat laporan kehilangan ke salah satu Polsek, sekira tahun 2022.
Kuasa hukum A juga menjelaskan, dugaan perselingkuhan itu diketahui pada Jumat malam, 3 Oktober 2025 lalu.
“Saat itu, oknum Polri ES tersebut dipergoki sedang berada di dalam mobil bersama MD, istri dari Pak A, di area garasi rumah ES,” ujar Petrus, dalam wawancaranya kepada awak media di Halaman Mapolres Langkat, Kamis (9/10/2025) Sore.
Atas peristiwa itu, sambung Petrus, oknum tersebut dikabarkan di tahan di Patsus Provos Polres Langkat.
“Atas peristiwa malam itu, ES, dikabarkan di tahan di Patsus Provos,” ujarnya.
Didampingi rekan tim seprofesinya dari PRG LAW Office, Petrus menyampaikan, namun pada Sabtu, 4 Oktober, dikabarkan oknum tersebut sempat bebas dan bertemu dengan MD, di salah satu tempat di Stabat.
“Di hari yang sama, ES dikabarkan kembali di tahan. Tadi kami tanya dengan oknum Provos, saat ini terduga di tahan di Patsus Provos,” ujar Petrus, usai keluar dari ruangan unit Provos. Kamis (9/10/2025) Sore.
Kuasa hukum AG berharap kepada Bapak Kapolres Langkat, ES dapat dihukum seberat-beratnya atau diberikan sangsi tegas.
“Kalau kita harapankan bisa di PDTH kan. Pak A seorang anggota dewan saja berani dipermainkan, apalagi dengan masyarakat biasa. Kita percaya dengan Polres pasti bisa mengungkap persoalan ini,” tegas Petrus.
Sementara, Kasi Propam Polres Langkat Iptu Faisal Hasibuan, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan oknum DPRD Langkat inisial A, ke Mapolres Langkat,
“Iya,” singkat Faisal, dalam pesan WhatsAppnya kepada wartawan. (OD-20)







