LANGKAT | Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat mengumumkan pemenang lelang pengelola parkir di setiap kecamatan se Kabupaten Langkat yang digelar di ruang pola Kantor Bupati Langkat pada Rabu 28 2025.
Kegiatan diawali dengan pembukaan lelang secara umum untuk seluruh masyarakat asli Kabupaten Langkat, setelah proses verifikasi dan evaluasi penawaran lelang pengelola parkir dibuat dengan keputusan berdasarkan kesepakatan forum yang berhadir.
Dimana diketahui forum tersebut berisikan masyarakat Kabupaten Langkat yang akan mengelola parkir di Kecamatan masing- masing.
Keputusan lelang tersebut diambil berdasarkan nilai tertinggi dari masyarakat, yang nantinya bakal menjadi PAD Kabupaten Langkat.
Berikut hasil lelang pengelola parkir di Kabupaten Langkat
Kecamatan Hinai 3,6 Jt/ tahun atas nama Sofyan, Kecamatan Binjai 12 Jt/tahun atas nama Zulkarnain, Kecamatan Sei Bingai 9,6 Jt/tahun atas nama Agung Haikal,
Kecamatan Stabat 632 jt / tahun atas nama M. Bahrum.
Sedangkan, Kecamatan Batang Serangan 51,6 jt/tahun atas nama Khairun Nizar, Ekowisata Tangkahan 44jt/ tahun atas nama Ngarihken, Kecamatan Sawit seberang 14,4 Jt/ tahun atas nama Hotmajaya, Kecamatan Besitang 9,6Jt/tahun atas nama Sandi Wiranata
Kecamatam Gebang 6 juta/tahun atas nama Maulidin, Kecamatan Pangkalan Susu 44,5 Jt/tahun atas nama Syaiful Amri, Kecamatan Brandan Barat 2,4 jt/tahun atas nama Khairul Bahri, Sei Lepan 3,6 jt /tahun atas nama Sandiwirata, Kecamatan Kuala 46 jt /tahun atas nama Serbajaya Ginting
Selain itu, untuk Kecamatan Padang tualang 12 jt/tahun atas nama Agung Tdio Sandi, Babalan 135 jt/tahun atas nama Khairul Bahri, Kecamatan Kutambaru 6 Juta/tahun atas nama Medy Kembaren, Kecamatan Salapian 60,5 juta/ tahun atas nama Hendra Sitepu, Kecamatan Tanjung Pura 134,4 Juta/ tahun atas nama Maulidin, Kecamatan Bahorok 70 Jt/ tahun atas nama Medy Kembaren.
Dalam keterangan tertulis, Kepala Dinas Perhubungan Langkat Arie Ramadhany S.IP, MSP menyampaikan pemenang lelang dijadwalkan akan menandatangani MoU pada, Senin (2/6/25).
Adapun pemenang lelang wajib membawa persyaratan bukti menyetor ke bank sebesar 20% dari jumlah nilai lelang yang akan langsung menjadi PAD Kabupaten Langkat.
Nantinya, sambung Arie, per 75 hari, pemenang lelang diharuskan menyetor 30% dari jumlah nilai lelang yang tertera. Ia menekankan pentingnya keseriusan dan amanah yang dijalani kedepannya.
“Pemenang lelang per 3 bulan akan kami evaluasi, jadi saya tekankan harus benar benar dalam menjalankan tugas,” pungkas Ari. (OD-20)







