TOBA | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak menyelenggarakan Sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Kegaiatan dibuka Kepala Dinas PMDPPA Melati Silalahi mewakili Pemerintah Kabupaten Toba, di Aula Kelurahan Pardede Onan Balige, Rabu (12/11/2025).
Plt Kadis PMDPPA Melati Silahalahi menyampaikan, Undang Undang perlindungan anak menegaskan bahwa perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi bertujuan agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
“Pemerintah wajib melindungi masyarakat. Maka perlu dipahami bahwa kekerasan, perlakuan salah, penelentaran, dan eksploitasi terhadap anak tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Dengan demikian, semua perlakuan ini merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa di pidanakan,” ucap Melati.
Melati Silalahi juga mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk juga tindak pidana, serta maraknya pernikahan usia anak adalah masalah yang serius yang harus dihadapi bersama.
Ini bukan persoalan individu, tapi persoalan yang bisa mengancam masa depan generasi kita. Bahkan kekerasan terhadap perempuan dan anak sering terjadi di ruang-ruang yang semestinya menjadi tempat paling aman, yaitu rumah tangga dan lingkungan terdekat. Namun banyak korban yang tidak berani melapor karena takut, malu dan tekanan sosial, katanya.
“Maka melaui sosialisasi ini, mari kita komitmen bersama dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat agar perempuan dan anak di lingkungan kita bisa hidup dengan aman, terlindungi dan tumbuh dengan penuh martabat,” harap Melati.
Zona Merah
Sementara itu, narasumber dari Boru Toba Marsada Toba Ramsiana Gultom mengatakan, sesuai data yang disampaikan Dinas PMDPPA Toba bahwa tahun 2024 ada 40 kasus pelecehan terhadap anak dan tahun 2025 ada 28 kasus, itu artinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Toba memasuki Zona merah, baik kasus kekerasan fisik maupun psikis, penelantaran anak, hingga pelecehan seksual.
Maka perlu memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat, guru dan forum anak agar bisa peka terhadap lingkungan sekitar.
“Adapun pihak yang melapor kepada UPTD perlindungan perempuan dan anak (PPA) berbagai kasus terjadi terhadap perempuan dan anak sejak Januari hingga september 2025 sudah terdapat 40 korban, dan kebanyakan pelaku adalah orang dekat ” jelas Ramsiana
Ramsiana berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam tindak kekerasan yang terjadi. Masyarakat wajib melapor kepada pihak berwajib dan UPTD jika terjadi tindak kekerasan dilingkungan sekitar agar bisa ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Maka kami butuh bantuan kepada bapak ibu masyarakat dan peserta agar segera melapor jika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagi orangtua kurangi anak anak kita dalam penggunaan smartphone, untuk mengurangi tontonan yang tidak berfaedah yang bisa berdampak tidak baik bagi anak anak kita,” jelas Ramsiana.
Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini berjumlah 250 orang menghadirkan narasumber dari Kepolisian Resort Toba, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Toba. Maria







