MEDAN| Bebarapa buruh mengatasnamakan puluhan buruh PT Bukit Intan Abadi (PT BIA) Jalan Pulau Nias No 38 Medan yang diputus kontrak kerja secara sepihak oleh manajemen perusahaan mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk mengadukan nasibnya.
Kedatangan buruh PT BIA tersebut diterima oleh dr. Meriahta Sitepu dan dr. Poraddah Nababan diruang rapat Fraksi PDI Perjuangan di Jalan Imam Bonjol Medan pada Kamis (4/11/2021)
dr. Meriahta Sitepu yang merupakan Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara menyambut baik kedatangan perwakilan buruh PT BIA dan menyatakan terimakasih telah mendapat kepercayaan dari salah satu sector masyarakat untuk mengadukan nasibnya dan mempersilahkan jurubicara perwakilan buruh tersebut untuk mengutarakan persoalannya
selanjutnya. Sri Mulyani yang dipercaya menjadi juru bicara buruh PT BIA menyampaikan bahwa sejak Agustus 2021 mereka telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan atau surat peringatan
“Kami sudah bekerja di PT BIA selama 5 – 15 tahun kerja, tiba-tiba saat masuk kerja sudah tidak diterima lagi dan dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan ancaman gaji bulanan tidak akan diberikan kalua tidak mau mendatangani surat itu”, ujar Sri Mulyani.