LABUHANBATU I Polres Labuhanbatu melakukan pemusnahkan barang bukti narkotika dari tiga perkara kejahatan narkotika, Kamis (4/11/2021) bertempat di halaman Mapolres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan barang bukti narkotika ini merupakan hasil kejahatan yang ditindak Satnarkoba pada bulan September 2021 lalu.
“Barang bukti narkotika ini dari tiga perkara kejahatan yang berhasil ditindak pada bulan September lalu,” ujar AKBP Deni.
Adapun barang bukti dari kejahatan narkotika itu diantaranya 22.993,72 gram Ganja, 87,2 gram sabu dan 185 butir pil ekstasi dari empat orang tersangka.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Sekda Kabupaten Labuhanbatu Yusuf Siagian, Dandim 0209 Labuhanbatu, Kejari Labuhanbatu Jefri P Makapedua, Ketua Pengadilan Rantauprapat Delta Tamtama, Kasi Berantas BNN Labuhanbatu Utara RS Ritonga SH MH serta Ketua PWI Labuhanbatu.
Selain Pemusnahan barang bukti, Polres Labuhanbatu juga melepas 6 orang residen untuk menjalani rehabilitasi di Panti BRSKPN Medan, Sumatera Utara.
“Rehabilitasi yang diberikan kepada para residen ini merupakan bentuk penyelamatan terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” tutup Deni Kurniawan.
Reporter : Robert Simatupang