Kemudian Sri Mulyani menyatakan bahwa pemutusan hubunngan kerja sepihak ini telah melanggar undang-undang tenaga kerja karena semua buruh yang diberhentikan tidak diberikan uang tanda jasa atau pesangon
“Kedatangan kami ke DPRD Sumut ini untuk minta tolong supaya dibantu agar perusahaan mau memberikan uang pesangon kami, yang bila dihitung jumlahnya untuk yang sudah bekerja selama 15 tahun bisa mencapai Rp 40 – Rp 50 juta”, lanjut Sri Mulyani
Menyahuti hal tersebut, dr. Porada Nababan yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan ini kepada pihak-pihak terkait terutama kepada PT BIA dan Dinas Tenaga Kerja Sumut.
“Kami minta kepada perwakilan buruh untuk mengirimkan pengaduan secara resmi ke DPRD Sumut dan selanjutnya secara resmi melalui Komisi E akan menindaklanjuti persoalan ini sekaligus akan memanggil semua pihak untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan penuh rasa kemanusiaan” Pungkas Poraddah.cr-03