MEDAN – Tenaga pengajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Manajemen Penerbangan Medan Syahrial Nasuition melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Aurora Keadilan dan Asosiates menyomasi Ketua Yayasan Citra Dharma Riau karena telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Syahrial Nasution.
Demikian disampaikan Herman Harahap SH di dampingi Rahmad Yusup Simamora SH MH dan Mhd Yusuf SH selaku Pengacara dari Kantor Hukum Aurora Keadilan dan Associates kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Herman menegaskan surat somasi sudah dilayangkan ke Yayasan Citra Dharma Riau dan mengundang mereka untuk hadir , Rabu 8 April 2020 ke Kantor Hukum Aurora Keadilan dan Assocaites .
Dijelaskan Herman somasi dilayangkan karena Kliennya Syahrial Nasution pertanggal 1 April 2020 sudah di rumahkan alias di PHK tanpa alasan yang jelas dan belum diberikan hak-haknya sebagai pekerja yang di PHK sesuai dengan Pasal 156 UU No13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja.
” Apabila hal itu tidak dipenuhi oleh pihak yayasan maka bisa dituntut secara pidana dan perdata,” kata Herman.
Herman juga mengungkapkan pihaknya juga akan melaporkan persoalan ini Disnaker Medan dan Provsu terkait hak-hak pekerja .
Dijelaskan Herman, Syahrial Nasution sejak Februari 2014 hingga Maret 2020 merupakan tenaga pengajar /guru di Yayasan Citra Dharma Riau ditugaskan mengajar di SMK Manajemen Penerbangan Medan sesuai dengan SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan Nomor 034/Y CDR/SK PKJ/VII/2015, Tanggal 10 Juli 2015 dan pengangkatan terakhir dengan SK Nomor 268/Y CDR/SK/PKU/VII/2019 Tanggal 1 Juli 2019.
Selanjutnya tambah Herman lagi, 1 April 2020, Syahrial dipanggil oleh Kepala SMK Manajemen Penerbangan Medan Zamri Akmal SPd dan menyampaikan klien kami akan di rumahkan dan akan kembali dipekerjakan pada Juli 2020 dengan alasan ketidakmampuan yayasan untuk menggaji guru dikarenakan ketidakseimbangan antara jumlah murid dengan jam mengajar yang tersedia sesuai dengan surat PHK Nomor 599/SPK M.P/Y CDR/IV/2020 Tanggal 3 April 2020.
Sementara Kepala SMK Manajemen Penerbangan Medan Zamri Akmal SPd ketika dikonfirmasi menegaskan dirinya belum bisa menghadiri undangan dari pengacara Syaharial Nasutio karena ada kesibukan.” Saya belum bisa menghadiri undangan pengacara Syahrial Nasution hari ini, karena ada kesibukan pekerjaan, mungkin besok saya baru bisa hadir ,” ujar Zamri.
Zamri menegaskan seharusnya persoalan ini sudah bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan diskusi dengan pak Syahrial. Apalagi sebut Zamri keinginan Pak Syahrial sudah dipenuhi oleh pihak yayasan.
” Hari ini seharusnya saya berikan surat yayasan kepada pak Syahrial yang isinya tentang pemenuhan apa yang diharapkan pak Syahrial. Namun pak Syahrial tak berkenan hadir ya terpaksa belum bisa diberikan,” kata Zamri.cr-03