Dirut PT. Erika DPO Kejati Sumut, Dua Tersangka Ditahan dan 2 lagi Menyusul

Kedua tersangka Andi Hakim Matondang dan Marwan ST digiring masuk ke mobil tahanan Kejati Sumut

MEDAN | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 2 dari 4 tersangka dugaan korupsi peningkatan struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Sumut, tahun anggaran 2020.

Pasalnya, proyek peningkatan struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Kabupaten Mandailing Natal telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar dari pagu Rp18.000.000.000. Kasus ini menambah daftar panjang jumlah tersandung kasus korupsi sejak dipimpin mantan Gubernur Edy Rahmayadi.

Sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No:1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan PT. Erika Mila Bersama selaku pemenang tender.

Ironisnya, sejak awal pekerjaan PT. Erika Mila Bersama selaku penyedia jasa terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material hingga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal (time schedule).

Belakangan PT. Erika Mila Bersama hingga tenggang waktu kontrak berakhir tak mampu menyelesaikan sesuai spesifikasi, baik secara mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan Tim Penyidik Pidsus telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Andi Hakim Matondang selaku KPA, Marwan ST selaku PPTK, Suhaini Aritonang selaku Konsultan Supervisi dan Martua Pandapotan Siregar selaku Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama.

“Kontrak tidak dapat diselesaikan sesuai waktu yang diatur dalam kontrak, baik mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas) dan sejak awal PT. EMB terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material. Akhirnya pihak penyedia tidak mampu menyelesaian pekerjaan sesuai jadwal atau rencana, bahkan realisasi terdapat deviasi cukup signifikan,” kata Yos A Tarigan, Kamis (4/7/2024).

Yos Tarigan, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan akibat perbuatan para tersangka dan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.740.431.580,98.

Dan keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tersangka AHM dan M, ST ditahan karena Tim Pidsus telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma – Simpang Gambir. Dan kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tersangka dapat dilakukan penahanan,” sebut Yos dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Sementara tersangka SA selaku Konsultan Supervisi (berkas perkara terpisah) saat ini sedang menunaikan ibadah haji dan tersangka MPS selaku Direktur Utama PT. EMB atau penyedia ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena tidak datang saat pemanggilan dan saat dilakukan pengecekan beberapa kali ke alamat yang bersangkutan tidak berada di alamat

“Terhadap tersangka AHM dan tersangka M, ST ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 4 Juli 2024 s/d 23 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,”tegas Yos sembari berharap para tersangka DPO segera menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan mana pun. Sebab, tidak ada tempat bagi DPO karena Kejaksaan akan melakukan pencarian sampai ke lobang semut.

Reporter : Toni Hutagalung