Aceh  

Disdikbud Sosialisasikan UU No14, Guru Harus Sarjana Syarat Mutlak Mengajar

Ratusan guru-guru honorer mengikuti sosialisasi untuk penerapan UU no.14 tahun 2005 sebagai syarat mengajar guru

ACEH SINGKIL | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil mulai mensosialisasikan Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Setelah disosialisasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan mulai menerapkan aturan layak mengajar, dan harus memenuhi kualifikasi pendidikan untuk syarat mengajar guru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil Khalilullah dihadapan ratusan guru honorer se-Kabupaten Aceh Singkil, saat memberikan sosialisasi UU tersebut, di Gedung Seni Budaya Pulo Sarok, Jumat (11/9/2020) mengatakan, mencapai 600 orang jumlah guru honorer yang mengajar di TK, SD maupun SMP sederajat yang tersebar di Aceh Singkil.

Dari jumlah tersebut diperkirakan banyak yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan memenuhi syarat mengajar sesuai amanat UU.

“Sebenarnya aturan ini sudah lama dikeluarkan Kemendikbud, sejak 2005. Namun disini belum sepenuhnya diterapkan, dan kedepan harus diterapkan,” ucap Khalilullah Karena dalam UU tersebut jelas diatur bahwa tenaga pendidik, harus memiliki ijazah sarjana mengajar.

Kegiatan yang diikuti ratusan guru honorer tersebut dilaksanakan sebanyak empat sesion dalam sehari, meliputi guru TK, SD dan SMP masing-masing jenjang pendidikan SMA, Diploma serta Sarjana Strata 1.

Namun dari data yang ada masih ada sekitar 70 guru yang mengajar dengan jenjang pendidikan masih berijazah SMA sederajat. Bahkan ada yang hanya memiliki ijazah paket, dan lainnya tamatan Diploma 1, 2 dan 3, sebut Khalil.

“Jadi yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan tersebut harus memenuhi dan melengkapi aturan tersebut. Namun sesuai amanat UU yang tidak memenuhi kialifikasi tersebut harus berlapang dada untuk berhenti,” ujarnya.

Sebab diketahui, dari jumlah tenaga honorer yang ada, dengan biaya yang dikeluarkan untuk honor, namun belum dapat meningkatkan kualitas pendidikan didaerah. “Mencapai Rp4 miliar dikeluarkan biaya pertahun untuk membayar gaji guru honor, namun kualitas pendidikan masih rendah,” sebutnya.

Reporter: Saleh