ABDYA | Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Barat Daya (Abdya), menjalin kerjasama dengan pelaku usaha di kabupaten setempat terkait pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA), Selasa (13/12/2022).
Kadisdukcapil Abdya, Jamaluddin mengatakan, kerjasama itu ditandai dengan proses penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama antaran Disdukcapil dengan Direktur Indatu Cellular Shop, Direktur UD Permai dan Direktur CV Ayfa Jiji Berkah.
Kerjasama tersebut merupakan upaya memberikan perhatian khusus bagi anak pemegang KIA serta untuk menarik perhatian orang tua yang belum mengurus KIA bagi anaknya.
“Indatu Cellular Shop bergerak di bidang penjualan handphone dan lainnya, UD Permai bergerak di bidang penjualan alat tulis serta perlengkapan kantor, terakhir CV Ayfa Jiji Berkah yang juga bergerak di bidang alat tulis, perlengkapan kantor serta kebutuhan lainnya.”
Sambungnya lagi, setaip anak pemegang KIA yang berbelanja di toko tersebut akan mendapatkan diskon khsusus, sebut Kadisdukcapil Abdya Jamaluddin seusai penandatanganan kerjasama di Aula kantor setempat.
Dijelaskan, KIA menjadi identitas resmi bagi anak-anak yang belum dapat KTP, hal itu berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Di dalamnya mengandung kegunaan di antaranya sebagai upaya untuk meningkatkan pendataan warga negara, sebagai perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Kemudian, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Disambut Baik
Terdapat dua jenis KIA yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu kartu untuk anak usia 0-5 tahun dan kartu untuk usia 5-17 tahun. Keduanya memiliki fungsi yang sama, hanya saja untuk KIA umur 0-5 tahun tidak perlu menggunakan foto, sementara KIA umur 5-17 tahun kurang satu hari harus menggunakan foto.
Kartu identitas yang diberlakukan untuk anak ini belum menggunakan chip elektronik. Anak baru akan mendapatkan KTP elektronik apabila sudah berusia 18 tahun ke atas.
Lebih lanjut kata Jamal, hingga saat ini pemegang KIA di Abdya telah mencapai 17.402 anak dari total keseluruhan wajib KIA yakni 45.638 atau 38,13%. Angka tersebut berdasarkan data pada Disdukcapil Abdya per tanggal 29 November 2022.
Upaya untuk lebih meningkatkan angka pemegang KIA di Abdya terus dioptimalkan dengan menerapkan berbagai cara, salah satunya menjalin kerjasama dengan para pelaku usaha serta unsur terkait lainnya. paparnya.
Sementara, Fadil dari UD Permai mengapresiasi dan mendukung langkah Disdukcapil Abdya dalam menjalin kerjasama dengan pelaku untuk pemanfaatan KIA. Menurutnya, langkah itu tentu akan berdampak positif untuk meningkatkan realisasi pemegang KIA serta berdampak positif pula bagi para pelaku usaha.
“Patut untuk didukung karena dapat menginspirasi para orang tua untuk mengurus KIA bagi anak-anaknya,” demikian pungkasnya.
Reporter : Nazli