TOBA – Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, maka Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Selain atas Surat Keputusan BNPB itu, juga atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tentang penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19, maka Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan dihentikan sementara.
Hal itu disampaikan Komisioner Panwaslu Kecamatan Siantar Narumonda (Sinar), Edison Marpaung saat dihubungi media melalui selulernya pada Kamis (2/4/2020).
Dikatakannya, dalam SE Bawaslu Kabupaten Toba telah diputuskan untuk memberhentikan sementara para Anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara pada Pilkada Tahun 2020 terhitung sejak Selasa (31/3/2020) kemarin.
“Panwaslu Kecamatan diberikan honorarium atas output kerja sampai bulan Maret, dimana selama masa pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatlan tidak diberikan honorarium. Pengaktifan Kembali Panwasiu Kecamatan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu,” urainya.
Terpisah, rekannya sesama Komisioner Panwaslu Sinar, B Tampubolon mengaku apapun keputusan dari atasannya itu akan dilaksanakan dengan sepenuh hati. “Sebaiknya, kami memang dirumah saja menunggu wabah Virus ini reda,” ujarnya.
Dirinya berjanji, walaupun mereka diberhentikan sementara, namun, pihaknya semaksimal mungkin akan tetap melakukan pengawasan melalui media sosial, khususnya bagi Bupati aktif sekarang yang ikut mencalonkan kembali menjadi Bupati Toba.
“Saya akan pastikan, tidak ada pihak pihak yang mencari keuntungan dibalik musibah Covid 19 ini secara politik, misalnya membagi bagikan bantuan seperti masker dengan mengatas namakan pribadi, padahal sumber anggaran dari negara,” pungkasnya tegas.
Reporter: Bernard Tampubolon