Medan  

Disnaker Medan Respon Cepat Laporan PHK di PT United Rope

MEDAN | Pasca, kedatangan puluhan karyawan PT United Rope ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan kemarin guna melaporkan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan pekerja yang bekerja di PT United Rope, Plt Kadisnaker Kota Medan Ramadhan SKM merespon cepat laporan pengaduan itu dengan memerintahkan Bidang Perselisihan dan Hubungan Kerja Disnaker Kota Medan agar menjadwallkan memanggil para pihak PT. United Rupe dan perwakilan pekerja.

“Sudah kita Terima perwakilan,pekerja dan kirimkan juga surat panggilan kepada PT United Rope dan pekerjanya.” ujar Ramadhan SKM. Jumat (13/06/2026) di Medan.

Disamping itu untuk membuktikan terjadinya PHK terhadap pekerja/buruh di PT United Rope karena alasan efisiensi Disnaker Kota, Medan, telah menerjunkan petugas Dismaker melakukan monitoring guna melihat langsung kegiatan pekerjaan di PT United Rope.

“Memang sudah tidak ada lagi kegiatan kelihatan pekerjaan di PT United, Rope yang ada hanya managemennya saja,” ujar Marisih Sinaga. Kabid Perselisihan dan Hubungan Industrial Disnaker Kota, Medan.

Diketahui pemanggilan ini berawal dari kedatangan puluhan pekerja PT United Rope ke kantor Disnaker Kota, Medan didampingi tim kuasa hukum Syaiful Amri SH dari kantor Hukum Gindo Nadapdap SH guna melapor kasus PHK massal oekerja yang di PT United Rope Medan.

Kuasa hukum pekerja Syaiful Amri, SH, yang ikut mendampingi para pekerja saat itu, mengapresiasi atas respon cepat yang dilakukan Disnaker Kota Medan, dan ini merupakan bentuk pelayanan terhadap para pekerja yang mengadukan nasib pekerjaanya pada Kantor Disnaker Kota Medan.

“Ya kami mengapresiasi gerak cepat Plt Kadisnaker Kota, Medan untuk memanggil PT United Rope dan pekerja, untuk pertemuan triparteit,” ujar Syaiful Amri, Sabtu, (14/06/2026).

Syaiful Amri menjelaskan kedatangan para pekerja ke Disnaker Medan bersifat spontanitas karena adanya PHK massal terhadap pekerja di PT United Rope yang bergerak dibidang produksi tali dan jaring di Medan karena belum tercapaian kesepakatan bipartiet (pengusaha dan pekerja) terkait permasalahan penyelesaian pembayaran hak- hak pekerja pada pertemuan bilparteit.

“Alasan PHK yang disampaikan perusahaan efesiensi,” jelas Syaiful Amri.

Sebelumnua,,pihak perusahaan telah melakukan perundingan bilarteit dengan beberapa elemen pengurus serikat pekerja (SPSI dan SPMI) serta serikat buruh (SBMI) yang ada di PT United Rope. Berdasarkan hasil, pertemuan bipartiet perwakilan serikat pekerja menyetujui efesien yang dilakukan perusahaan. Sedangkan uang pesangon akan dibayarkan perusahaan secara bertahap 6 x cicilan selama 6 bulan dengan kompensasi sesuai PP Nomor 35 Tahun 2025.

“Masalah pesangon ini yang belum tercapai kesepakatan dengan pihak pekerja karena perusahaan akan membayar 0,5 sesuai PP No. 35 Tahun 2021 dengan alasan efesiensi,” ungkap Syaiful Amri.

Syaiful Amri menambahkan, berdasarkan data para pekerja yang bekerja di PT United Rope rata, rata masa kerjasudah sekitar 30 tahun dengan menerima pembayaran gaji upah minimum dan sektoral kota Medan.

Untuk perwakilan serikat buruh (SBMI ) hasil pertemuan biparteit dengan perusahaan mereka menolak pembayaran uang pesangon buruh sebelum dilakukan audit ekternal terhadap PT United Ropu karena alasan efisiensi.

Syaiful Amri berharap, Disnaker Kota, Medan bisa segera menyelesaikan, masalah PHK, massal pekerja di PT United Ropu dengan melakukan upaya mediasi.

“Panggilan mediasinya hari Senin 15 Juni 2026.” pungkas Syaiful Amri SH (OM-32)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *