Disnaker Provsu Pastikan Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja

Ka UPT Pewangasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Evline Rosdiana Butet bersama anggotanya saat melakukan sidak dan disambut pihak management PT. Artaboga Cemerlang. (Foto/Ist).

MEDAN I Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lewat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara menegaskan setiap pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sesuai ketentuan aturan yang berlaku, Selasa (11/5/2021).

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara H Baharuddin Siagian MSi melalui Ka UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Sevline Rosdiana Butet MM usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak. Senada dengan PP 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 561/3882/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

Adapun perusahaan yang di Sidak yakni, PT. Artaboga Cemerlang, PT. Ace Hardware Indonesia, PT. Mardiah Abadi Sentosa, PT. Red Ribbon Indonesia, PT. The Univenus, PT. Roda Pacific dan PT. Growth Sumatera Industri.

“Pengusaha wajib membayarkan THR bagi pekerja /buruh paling lambat tuju (7) hari sebelum hari raya keagamaan, “tegas Sevline kepada orbitdigitaldaily.com.