Ka UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Sevline Rosdiana Butet mengatakan Sidak untuk memastikan perusahaan yang belum melakukan pembayaran THR bagi pekerja agar secepatnya dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
“Kadisnaker Provsu Sumut sudah melakukan sidak seperti ini sebelumnya pada Bulan April lalu. Jadi, bagi perusahaan yang tidak mengindahkan himbauan maka akan ada tindakan tegas, “ujar Sevline.
Selain Sidak sambung Sevline, pihaknya telah membuka beberapa tempat posko pengaduan THR sebagai wujud kehadiran pemerintah atas persoalan buruh.







