Adapun posko pengaduan THR diantaranya, Kantor Disnaker Sumut Jl Asrama Medan Helvetia, Posko II Kantor UPT Pengawasan Wil I Jalan William Iskandar Nomor 331, Posko III UPT Pematang Siantar, Posko IV Rantau Prapat, Posko V UPT Sibolga dan Posko VI UPT Tapanuli Selatan.
“Dalam UU pembayaran THR bagi pekerja adalah kewajiban perusahaan. Apabila pekerja belum mencapai satu tahun bekerja hitungannya proporsional. Tapi kalau pekerja sudah satu tahun atau lebih maka hitungannya satu bulan gaji penuh, “ungkap Sevline.
Ka UPT Pengawasan I Disnaker Sumut Sevline Rosdiana Butet MM turut didampingi Sorialam SH, Masco Rosneli SH, Titis Puspa SH, Anton Fahrizsl ST, ErwinSyahputra ST dan Hendrik Hutabarat ST MT.
Reporter : Toni Hutagalung







