Menurut Djarot pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dg desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah.
Dikatakannya, pelaksanaan pilkada serentak 2024 merupakan satu diantara materi muatan pokok undang-undang yang berguna menjaga kesinambungan dan kesuaian jadwal antara pileg, pilpres dan pilkada 2024.
“Pilkada Serentak 2024 yang di atur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan. Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” imbuhnya.







