Ia menuturkan, dengan tidak adanya perubahan UU Politik, khususnya UU Pilkada, maka seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi.
Juga seluruh dampak akibat covid-19 khususnya dampak di bidang perekonomian rakyat.
Pemerintah dan DPR RI, kata Djarot, tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu.
“Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada penting untuk dievaluasi, bukan perubahan pada undang-undangnya,”pungkasnya.cr-03







