Djarot Saiful Hidayat : Perubahan UU Pilkada Serentak Belum Diperlukan

Ia menuturkan, dengan tidak adanya perubahan UU Politik, khususnya UU Pilkada, maka seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi.

Juga seluruh dampak akibat covid-19 khususnya dampak di bidang perekonomian rakyat.

Pemerintah dan DPR RI, kata Djarot, tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu.

“Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada penting untuk dievaluasi, bukan perubahan pada undang-undangnya,”pungkasnya.cr-03