DPD Satgas Inti Mahasakti Karya IPK Datangi Kantor DPRD Sergai

Sekretaris DPD Satgas Inti Mahasakti Karya IPK Kabupaten Sergai, Alamsah saat menyerahkan pernyataan sikap kepada Ketua DPRD Sergai dr. Muhammad Riski Ramadhan Hasibuan di ruang rapat Pimpinan DPRD Sergai, jumat (1/4/2022). Foto/Ist

SERGAI I Menyikapi isu isu yang saat ini bergejolak di Kabupaten sergai dengan munculnya beberapa kali aksi unjuk rasa, puluhan massa dari DPD Satgas Inti Mahasakti Karya IPK Kabupaten sergai Jumat siang (1/4/2022) mendatangi Kantor DPRD Sergai untuk menyampaikan sikap kepada Ketua DPRD Sergai.

Menurut Sekretaris DPD Satgas Inti Mahasakti Karya IPK Kabupaten sergai, Alamsah, dihadapan Ketua DPRD Sergai, dr.Muhammad Riski Ramadhan Hasbuan mengatakan bahwa hal ini dilakukan karena warga IPK ingin Kabupaten ini tentram, aman dan kondusif.

“Janganlah masalah kecil dibesarkan besarkan dengan melakukan aksi unjuk rasa, harusnya, masalah besar dikecilkan, dan masalah yang kecil dihilangkan”. kata alamsah diruang Rapat Pimpinan DPRD Sergai siang tadi.

Untuk itu, DPD Satgas Inti Mahasakti Karya IPK Kabupaten sergai perlu menanggapi dan menyampaikan pernyataan sikap atas terjadinya isu isu yang belakangan ini selalu menjadi bahan pembicaraan diseluruh masyarakat Kabupaten sergai.

Adapun pernyataan sikapnya: 1. DPD Satgas Inti Mahasakti Karya IPK Sergai menginginkan suasana dan situasi yang aman, tentram dan kondusif, hal ini perlu disampaikan karena belakangan ini sudah terjadi empat kali unjuk rasa, yang sebenarnya menurut mereka tidak begitu penting sekalipun aksi tersebut dilindungi oleh undang undang.

Bahkan DPD Satgas Inti Mahasakti Karya IPK Kabupaten sergai menganggap hal ini dapat mengganggu kekondusifan sistem pemerintahan baik legislatif maupun eksekutif yang akan berdampak terhadap kualitas kerja para pemimpin di Kabupaten sergai

2. Mendukung penuh agar kiranya seluruh anggota DPRD Sergai bersama Ketua DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah karena tentunya pembangunan akan berjalan baik ketika fungsi pengawasan oleh lembaga legislatif dijalankan sebagaimana yang diatur oleh undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintah daerah.