MEDAN | Chee Yu (43) terpidana tindak pidana korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Sumut KCP Tanjungmorawa diciduk tim tangkap burunon (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Komplek Metal Tanjung Mulia, Kamis(30/3/2023) pukul 19.46 WIB.
Terpidana korupsi senilai Rp 2,8 miliar ditangkap lantaran masuk daftar pencarian orang (DPO) dan selama persidangan tidak pernah hadir (in absentia) hingga putusan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn, tanggal 2 Februari 2023.
Namun liciknya, meski berstatus DPO sejak proses penyidikan di Kejari Deli Serdang 2019, Chee Yu(A Yung) berhasil mengkelabui aparat pemerintah hingga berhasil merubah status menjadi warga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. KTP seumur hidup itu diterbitkan 11 Agustus 2020.
Selain NIK 6202132502860XXX, nama Chee Yu juga berganti menjadi Andi dan beralamat di Jl Arsyad KM 19 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan statusnya belum kawin.
Padahal sebelumnya tercatat warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang – Sumatera Utara. Kuat dugaan sejumlah pihak terlibat muluskan pelarian Chee Yu(A Yung).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengatakan terpidana ditetapkan DPO sejak 2019 lalu dan tidak pernah hadir dalam persidangan. Secara terbuka diminta datang namun tidak pernah memenuhi panggilan.
Yos Tarigan didampingi Kasi Pidsus, Intelijen dan Kasi E Suhairi menyebut Majelis Hakim Sulhanuddin menghukum Chee Yu 6 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.
Sebab terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dan tentunya tidak tempat yang aman bagi DPO Kejaksaan.
Pinjaman KPR berawal, terpidana bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut KCP Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses pencairan kredit tidak sesuai proses dan mekanisme perbankan.
“Putusan Pengadilan Tipikor Medan, Chee Yu juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. Dengan ketentuan, sebulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita untuk dilelang. Bila tidak mencukupi diganti pidana 3 tahun penjara” kata Yos.
Kemudian, setelah kelengkapan administrasi dan kesehatan terpidana diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang Eduward Sibagariang didampingi Boy Amali untuk diserahkan ke Rutan Lubukpakam.
Diketahui, semula permohonan pengajuan kredit tidak bisa dikabulkan karena masih ada tagihan belum lunas. Lewat jalan pintas dan licin, kembali mengajukan permohonan 7 melibatkan pekerja dan keluarga Chee Yu.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1520 Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliderdang atas nama Endro Purnomo sebagai agunan KPR ketujuh debitur.
Hasbunan Marsaf Harahap Pemimpin PT Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Morawa mengajukan surat kepada Irwansyah Nasution, selaku notaris untuk melakukan pengikatan. Notaris menerbitkan akta pengikatan diri jual beli antara Endro Purnomo selaku penjual atas objek yang dibiayai oleh KPR.
Belakangan terungkap, agunan KPR hanya berupa cover note Denilah Shofa Nasution, selaku notaris di Tebing Tinggi karena asli SHM Endro Purnomo berada di PT Bank Sumut Syariah Tebing Tinggi sebagai agunan pembiayaan atas nama Endro Purnomo.
Reporter : Toni Hutagalung







